Jumat, 01 Mei 2015




STANDAR KOMPETENSI KERJA BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL 
SUB BIDANG KARTOGRAFI

Pada tahun 2012 keluar Perpres Nomor 8 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan meng-integrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor .

Pada Perpres Nomor 8 Tahun 2012 jenjang kualifikasi KKNI  terdiri atas: 
  1.  jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
  2. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6  dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
  3. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.



    Di dalam menghadapi diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) di akhir tahun 2015, ketersediaan sumberdaya manusia yang mempunyai standar kompetensi sesuai aturan yang berlaku adalah masalah yang harus ditangani bersama secara serius. Sumberdaya manusia selalu berkaitan dengan pemahaman atau pengertian tentang profesi. Banyak definisi yang menjelaskan pengertian profesi, antara lain yaitu:

▪Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

▪ Daniel Bell (1973), profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok/badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral.

▪ Osnstien dan Live 1984, mengatakan bahwa pekerjaan profesi adalah sebuah pekerjaan yang melayani masyarakat, dan merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang ilmu dan kerampilan tertentu yang memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama, serta melakukan status sosial dan ekonomi yang tinggi.

▪ Sanusi et all (1991), mengatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial).

▪ De George, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

▪ Siti Nafsiah, profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab. 

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1.     Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2.     Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi; hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3.     Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4.     Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5.     Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu asosiasi profesi yang mempunyai kode etik, serta menjalankan proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, dapat disimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seorang profesional harus kompeten dan sudah tersertifikasi dari bidang profesinya dan menjadi anggota sebuah asosoasi profesi sesuai bidang profesionalnya.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Adanya Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU IG) perlu disadari oleh  semua pihak bahwa masih banyak hal yang harus dilaksanakan terkait implementasi UU IG tersebut,  salah satunya mengenai tenaga pelaksana Informasi Geospasial yang harus kompeten dan tersertifikasi sebagaimana tercantum pada pasal 55 dan 56. Dalam rangka pengembangan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) penyelenggara informasi geospasial, diperlukan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Informasi Geospasial (SKKNI-IG) yang disusun dan dikembangkan berdasarkan hasil studi literatur, standar kompetensi yang sudah ada, masukan dari pakar dan praktisi penyelenggara informasi geospasial, focus group discussion, dan pengalaman lapangan pelaksana informasi geospasial. 

SKKNI bidang informasi Geospasial  ini memuat penjelasan umum standar kompetensi nasional, peta unit kompetensi, daftar unit kompetensi, pengelompokan unit kompetensi pada level kualifikasi, jenjang jabatan, dan klaster kompetensi di Bidang Informasi Geospasial. Standar Kompetensi Kerja (SKK) merupakan fondasi Sistem Manajemen dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi. Pada dasarnya, standar kompetensi kerja adalah rumusan atau deskripsi mengenai tiga hal pokok yang berkaitan dengan kemampuan kerja sebagai berikut:
  1. Apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang di tempat kerja sesuai dengan tugas pekerjaan serta  kondisi dan lingkungan kerjanya;
  2. Sejauh mana kinerja yang diharapakan dapat ditampilkan sesuai dengan tugas pekerjaan serta kondisi dan lingkungan kerja sebagaimana butir 1;
  3. Bagaimana caranya mengetahui/mengukur bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada butir 1, seseorang telah atau belum mampu menampilkan kinerja yang diharapkan sebagaimana dimaksud pada butir 2.
SKKNI-IG didentifikasi dan dirumuskan melalui analisis fungsi-fungsi produktif dalam penyelenggaraan informasi geospasial, mulai dari perencanaan penyelenggaraan informasi geospasial, pengumpulan data geospasial, pemrosesan data geospasial, pengelolaan data dan informasi geospasial, sampai dengan penyajian informasi geospasial. Dalam kaitannya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bidang informasi geospasial ini belum terakomodasikan secara eksplisit kategorinya. Proksi kategori yang paling dekat adalah Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis dengan kode Sub golongan 7110: Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI.

SKKNI-IG dikembangkan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Konsultasi Sub Sektor Jasa Konsultasi Survei dan Pemetaan Bidang Geomatika yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:KEP.131/MEN/III/2007. Kegiatan pengembangan/transformasi SKKNI Bidang Geomatika menjadi SKKNI-IG dilakukan melalui proses dan kelembagaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Setiap unit kompetensi-IG memiliki karakteristik yang menunjukkan kompleksitas pelaksanaan pekerjaan, tingkat kesulitan, tingkat resiko dan tanggungjawab. Posisi setiap unit kompetensi IG pada jenjang KKNI, ditetapkan berdasarkan parameter kesesuaian karakteristik setiap unit kompetensi dengan deskriptor jenjang KKNI. SKKNI-IG digunakan sebagai dasar dan acuan dalam manajemen dan pengembangan SDM-IG berbasis kompetensi, antara lain:

1. Pengembangan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang IG (PBK-IG)
Pelatihan yang tujuan, kualifikasi, isi, proses serta penilaian dan rekognisinya mengacu dan berorientasi pada SKKNI-IG; dalam hal ini SKKNI-IG digunakan untuk penyusunan kurikulum dan silabus, perumusan program pelatihan, penyusunan modul pelatihan, penetapan metode pelatihan, kriteria dan materi penilaian, serta penggunaan lain yang sejenis.

2. Pengembangan Sertifikasi Kompetensi IG
Sertifikasi Kompetensi IG adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang IG yang dilakukan secara sistematis, objektif, akuntabel, terukur dan tertelusur, dengan mengacu pada SKKNI-IG yang telah ditetapkan, sedang fungsi sertifikasi kompetensi adalah memastikan dan memelihara kompetensi sesuai dengan SKKNI; dalam hal ini SKKNI-IG digunakan sebagai acuan dalam menetapkan sasaran dan materi uji/asesmen kompetensi, penetapan metode penilaian/ asesmen kompetensi, penetapan kriteria kelulusan uji/asesmen kompetensi serta penentuan skema sertifikasi kompetensi IG.

3. Pengembangan Sistem Manajemen SDM-IG
Di dalam pengembangan Sistem Manajemen SDM-IG berbasis kompetensi, SKKNI-IG dapat digunakan sebagai acuan untuk rekrutmen dan seleksi, penempatan, penilaian kompetensi dan pengembangan karir SDM-IG, baik di jalur fungsional maupun struktural.

Penerapan SKKNI IG

SKKNI IG akan digunakan sebagai persyaratan dalam akreditasi Lembaga Pendidikan Kompetensi (LPK), sehingga materi SKKNI bisa menjadi acuan atau kurikulum untuk program pelatihan SDM bidang Informasi Geospasial. SKKNI IG terdiri dari 6 (enam) sub bidang yaitu:
  • sub bidang Surveying,
  • sub bidang Hidrografi,
  • sub bidang Fotogrametri,
  •  sub bidang Penginderaan Jauh,
  •  sub bidang Sistem Informasi Geografis,
  •  sub bidang Kartografi.


Kedudukan Kartografer

Kartografer adalah orang yang mempunyai profesi Kartografi. Seorang kartografer kedudukannya memiliki antara lain:

Konvensi 
Pekerjaan kartografi mempunyai aturan yang sering melibatkan/mengikuti prosedur yang ditetapkan dan rutinitas yang mencakup antara lain bekerja dengan data, rincian dari ide-ide; umumnya ada garis yang jelas dari otoritas untuk diikuti.

Realistis
Pekerjaan kartografi sering melibatkan aktivitas kerja yang mencakup praktis, penanganan masalah dan solusi; banyak kegiatan yang memerlukan bekerja di laboratorium dan lapangan, serta menggunakan banyak dokumen, atau bekerjasama dengan pihak lain.

Investigasi
Pekerjaan kartografii sering melibatkan bekerja dengan ide, dan memerlukan cara berfikir yang ekstensif; pekerjaan ini dapat melibatkan pencarian fakta dan mencari tahu masalah yang banyak dihadapi di lapangan.

Artistik
Pekerjaan kartografi sering melibatkan bekerja dengan sejumlah formulir, disain dan pola; kartografer sering membutuhkan ekspresi diri dan pekerjaan kadang-kadang dilakukan tanpa mengikuti aturan baku yang jelas.

Berdasarkan kedudukan kartografer, maka di dalam menjalankan kegiatan pembuatan peta, kompetensi personal kartografi (keahlian teknis dan fungsional) yang harus dimiliki meliputi tentang pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan tugas.

1. Pengetahuan (Knowledge)
  • prinsip dan metode untuk menggambarkan unsur-unsur daratan, laut, termasuk karakteristik fisik, lokasi, keterkaitan, dan distribusi tanda kehidupan manusia;
  • aritmatika, geometri aljabar, kalkulus, statistik, dan aplikasinya;
  • berkaitan dengan peta yaitu koordinat geodetik, proyeksi peta, skala peta, disain peta, simbol peta;
  • basis data;
  • penggunaan/aturan nama-nama geografis (toponimi);
  • prinsip-prinsip yang diperlukan dalam produksi peta.

2. Kemampuan (Ability)
  • melihat detil dari jarak dekat (dalam jarak beberapa meter dari pengamat) dan dari kejauhan unsur-unsur muka bumi, serta dapat membedakan unsur-unsur yang diamati (bagian dari kegiatan survei lapangan);
  • membaca dan memahami informasi dan ide-ide yang disampaikan secara tertulis;
  • memilih metode matematika atau formula yang benar untuk memecahkan masalah;
  • mengidentifikasi atau mendeteksi pola yang dikenal (angka, objek, kata) yang tidak tampak dan mengganggu unsur lainnya;
  • menghasilkan atau menggunakan perangkat peraturan yang berbeda untuk menggabungkan atau mengelompokkan hal-hal dalam cara yang berbeda;
  • membayangkan (imajinasi) bagaimana sesuatu akan terlihat setelah dipindahkan atau ketika bagian-bagiannya dipindahkan atau diatur kembali.

3. Keterampilan (Skills)
  • menggunakan logika secara matematis, serta menggunakan aturan ilmiah dan metode untuk pemecahan masalah;
  • mengidentifikasi masalah yang kompleks dan mengkaji informasi terkait untuk mengembangkan dan mengevaluasi pilihan-pilihan serta menerapkan solusi;
  • menggunakan logika dan penalaran untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari alternatif solusi, kesimpulan atau pendekatan terhadap masalah;
  • menganalisa kebutuhan dan persyaratan produk untuk menciptakan sebuah disain peta;
  • memahami kalimat dan paragraf yang ditulis dalam dokumen kerja terkait;
  • menentukan jenis alat dan peralatan untuk melakukan pekerjaan;
  • melakukan pemantauan/penilaian kinerja diri sendiri, orang lain, atau organisasi untuk melakukan perbaikan atau mengambil tindakan korektif;
  • memahami implikasi dari informasi baru untuk saat ini dan masa mendatang di dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan;
  • berkomunikasi secara efektif agar peta yang dihasilkan sesuai untuk kebutuhan pengguna.

4. Tugas 
  • melakukan kompilasi data yang diperlukan untuk persiapan peta, termasuk foto udara, catatan survei, rekaman, laporan, dan peta manuskrip;
  • menggambarkan secara rinci (delinasi) data pada foto udara seperti titik kontrol, hidrografi, topografi, dan fitur budaya dengan menggunakan alat streoskop;
  • menentukan pedoman sumber data (data sekunder) yang akan  digunakan;
  • menentukan isi peta dan tata letak peta, serta spesifikasi kartografi seperti skala peta, proyeksi peta, ukuran, dan warna, dan produksi untuk memastikan bahwa spesifikasi kartografi telah diikuti dengan benar;
  • memeriksa dan menganalisis data hasil survei lapangan, laporan, foto udara, dan citra satelit untuk mempersiapkan peta topografi, mosaik foto yang terkait;
  • mengidentifikasi, skala dan orientasi titik geodetik, data ketinggian dan data planimetrik atau unsur topografi lainnya, sesuai standar yang ada;
  •  memeriksa  komposisi akhir untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data;
  • menyiapkan dan memperbaiki peta, tabel, penggambaran unsur yang rinci, dan model tiga dimensi topografi dengan menggunakan stereoskopis dan peralatan komputer grafis;
  • menyempurnakan peta yang ada, membuat semua koreksi yang diperlukan dan penyesuaian;
  • mengerjakan rancangan kartografi untuk membuat dan mengendit representasi visual data geospasial termasuk peta, grafik, dan diagram;
  • membangun dan memperbarui basisdata kartografi.

Seorang kartografer umumnya memiliki gelar sarjana dalam bidang antara lain Teknik Geodesi dan Geomatika, Geografi, Perencanaan Wilayah dan Kota, Kehutanan, Pertanian. Ada kemungkinan untuk masuk posisi tersebut melalui pengalaman sebelumnya sebagai teknisi kartografi yang telah mengikuti program Diploma.  Adanya perkembangan Sistem Informasi Geografis, saat ini seorang kartografer membutuhkan pendidikan tambahan dan keterampilan teknis yang kuat, termasuk lebih banyak pengalaman dengan komputer untuk pembangunan basis data kartografi. 

Di dalam penanganan pekerjaan kartografi yang proses pelaksanaannya cukup panjang, diperlukan 3 (tiga) tingkatan kualifikasi yang terdiri :

Operator Utama Kartografi
Operator Utama Kartografi mempunyai keterampilan teknis untuk mendukung tugas-tugas khusus, tahapan dan/atau segmen dari pembuatan peta Rupa Bumi Indonesia dan/atau peta Tematik, seperti dijitasi peta, kompilasi data baik data primer dan sekunder, toponimi, dan memastikan pelaksanaan program yang benar dan akurat sesuai spesifikasi kartografi. 

Teknisi Utama Kartografi
Teknisi Utama Kartografi mempunyai tanggung jawab untuk pengawasan dalam mendukung berbagai kegiatan pembuatan peta. Tugas Teknisi Utama Kartografi melibatkan koordinasi berbagai kegiatan, melakukan rancangan disain pekerjaan, menyediakan bantuan teknis kepada pihak lain, dan melakukan tinjauan rinci dari proses pembuatan peta yang terkait.

Ahli Muda Kartografi
Ahli Muda Kartografi adalah seoarang ahli dan/atau supervisi yang memberikan dukungan teknis dan/atau koordinasi penelitian, perencanaan, disain peta, dan/atau revisi peta yang kegiatannya komprehensif. Tugas Ahli Kartografi mulai dari memastikan bahwa pengelolaan pekerjaan, program dan prosedur yang dilaksanakan efektif dan efisien; mempunyai keahlian teknis praktis di dalam membuat keputusan, analisis, koordinasi, dan penugasan fungsi Operator Utama dan Teknisi Utama Kartografi.


SKKNI Bidang Informasi Geospasial Sub Bidang Kartografi





1 komentar:

  1. Sekedar share bagi yang ingin mendownload SKKNI terlengkap dan terupdate (s/d yang disyahkan tahun 2015) gratis di sini :
    http://amayaku.blogspot.com/2015/08/download-skkni-standar-kompetensi-kerja.html

    BalasHapus