SERTIFIKASI
PRODUK INFORMASI GEOSPASIAL
Hadwi Soendjojo
Hadwi Soendjojo
Informasi Geospasial
merupakan informasi strategis yang
menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengambil keputusan
dalam pembangunan guna memelihara kelestarian sumberdaya dan kesimbangan lingkungan hidup. Pembangunan
diselengarakan secara berkesinambungan antar sektor, setiap sektor membutuhkan data dan infomasi yang bersifat mendasar dan data serta informasi yang bersifat
sektoral. Makin meningkatnya kebutuhan akan data
dan informasi geospasial dalam Pembangunan Nasional mendorong pembuatan data dan informasi geospasial oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat,
pemerintah daerah,
maupun swasta.
Kualitas data dan informasi geospasial merupakan hal yang sangat penting terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan data dan informasi geospasial. Kualitas data dan informasi geospasial adalah
ukuran perbedaan antara data dan informasi geospasial dengan kondisi
riilnya dari objek atau fenomena yang direpresentasikannya. Jadi apabila suatu data atau informasi geospasial memiliki kualitas yang rendah, artinya data atau informasi tersebut
hanya memberikan informasi yang sedikit
dari objek atau fenomena yang direpresentasikannya. Kualitas data atau informasi yang rendah akan memberikan
informasi yang kurang akurat sehingga pemanfaatannya dalam analisis spasial
atau pengambilan keputusan akan memberikan hasil atau keputusan yang kurang
akurat.
Setiap produk yang dihasilkan mempunyai
persyaratan produk yaitu sebuah persyaratan yang berhubungan langsung dengan
produk, ditentukan dalam standar atau regulasi teknis yang disyaratkan oleh
produsen atau pembeli, dan diidentifikasi oleh skema sertifikasi. Persyaratan
dalam standar ini adalah persyaratan yang umum digunakan dengan tidak menutup
kemungkinan diperjelas/ditingkatkan untuk penggunaan pada industri tertentu,
termasuk produk yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan lingkungan.
Sertifikasi produk adalah pemberian jaminan tertulis dari pihak ketiga independen bahwa suatu produk beserta proses yang mendukungnya telah memenuhi persyaratan produk, atau dengan kata lain sertifikasi produk adalah:
Sertifikasi produk adalah pemberian jaminan tertulis dari pihak ketiga independen bahwa suatu produk beserta proses yang mendukungnya telah memenuhi persyaratan produk, atau dengan kata lain sertifikasi produk adalah:
- proses
atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang terpercaya (Lembaga
Penilaian Kesesuaian Produk - LPKPro) dan telah diakreditasi untuk menyatakan
bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan teknis tertentu.
-
pemberian
asesmen dan penetapan pihak ketiga yang imparsial bahwa pemenuhan
persyaratan yang ditetapkan telah
diperagakan.
- kegiatan
penilaian kesesuaian yang dibangun untuk memberikan kepercayaan konsumen, regulator, industri dan
pihak lain yang berkepentingan bahwa produk memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
Sertifikasi yang ditujukan untuk suatu
produk, perlu dilakukan terlebih dahulu pengecekan standar produk tersebut,
apakah sudah atau belum ada di daftar SNI, jika belum ada standar terkait, maka belum bisa dilakukan sertifikasi produk.
Adapaun tujuan sertifikasi produk, proses atau
jasa adalah:
- untuk
memenuhi kebutuhan konsumen, pengguna, dan secara umum, semua pihak yang
berkepentingan
atas jaminan pemenuhan persyaratan yang ditentukan;
- untuk
digunakan oleh pemasok guna memperagakan kepada pasar bahwa produk pemasok
telahmemenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pihak ketiga yang
imparsial.
Sertifikasi produk
mempunyai manfaat sebagai berikut:
1. pemastian dari pihak ketiga independen bahwa produk
dihasilkan melalui pengujian, pengendalian dan pengawasan yang efektif;
2.
konsumen terlindungi untuk mendapatkan produk bermutu;
3.
produk telah memenuhi persyaratan standar bagi produk
wajib SNI;
4.
meningkatkan daya saing terhadap produk nonstandar;
5.
meningkatkan efisiensi melalui penerapan sistem mutu
yang efektif.
Sertifikasi
Produk Informasi Geospasial
Kualitas data merupakan
konsep yang berkaitan dengan ketidakpastian. Sebelumnya kualitas
data hanya terhubungkan dengan proses produksi peta hingga proses
kartografi, dimana kualitas ini merepresentasikan keakuratan geometrik (positional accuracy) dan akuran atribut (attribute accuracy) pada saat produksi hingga menjadi peta sebagai produk akhir.
Dengan berkembangnya produk
peta menjadi data dan informasi geospasial, dimana representasi dari data dan informasi geospasial yang disampaikan kepada pengguna
dapat berupa peta analog atau peta digital,
baik berupa sebuah
data, sebuah dataset, sebuah serial dataset,
atau sebagian (subset) dari sebuah
data, menimbulkan kebutuhan akan informasi kualitas kesesuaian untuk melakukan transfer data dan informasi geospasial.
Proses evaluasi kualitas data atau informasi
geospasial dapat dilakukan dengan proses quality control (QC) dan/atau
quality evaluation (QE). Kedua proses tersebut berujung pada proses quality
assurance (QA) yang merupakan kumpulan aktivitas yang bertujuan
untuk memastikan proses
pengembangan suatu produk berjalan dengan baik. Proses QC dilakukan untuk menjamin proses produksi data dan
informasi geospasial memenuhi kaidah akademik dan standar kualitas, sedangkan
proses QE bertujuan untuk menakar kualitas atau menakar keakuratan data dan
informasi geospasial terhadap spesifikasi atau standar, sehingga dapat
menyimpulkan derajat kualitasnya. Proses QE dapat dilakukan pada saat produksi
ataupun terhadap produk data dan informasi geospasial.
Jika mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial maka produk Informasi Geospasial meliputi antara lain:
•
Jaring Kontrol Horisontal Nasional (JKHN)
•
Jaring Kontrol Vertikal Nasional JKVN)
•
Jaring Kontrol Gayaberat Nasional (JKGN)
•
Peta Rupabumi Indonesia (RBI)
•
Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI)
•
Peta Lingkungan Laut Indonesia (LLI)
•
Peta Tematik
•
Atlas
Diluar peta-peta tersebut diatas, ada jenis
peta yang dihasilkan untuk keperluan pekerjaan pembangunan infrastruktur
seperti peta topografi skala besar, dan juga ada Atlas Sekolah dan peta
publikasi (peta wisata) yang diterbitkan oleh pihak swasta.
Mutu (kualitas) produk dalam kerangka ISO 9000
didefinisikan sebagai “ciri dan karakter menyeluruh dari suatu produk yang
mempengaruhi kemampuan produk tersebut untuk memuaskan kebutuhan tertentu”. Hal
ini berarti bahwa harus dapat diidentifikasi ciri dan karakter produk yang
berhubungan dengan mutu, dan kemudian dibuat suatu dasar tolok ukur serta cara
pengendaliannya. Definisi di atas jelas menekankan pada kepuasan pelanggan atau
pemakai produk; adapun pihak yang memiliki kepentingan dalam sertifikasi produk
termasuk:
- pelanggan dari lembaga
sertifikasi;
- pelanggan dari
organisasi yang produk;
- proses atau jasa yang
disertifikasi;
- otoritas kompeten (pemerintah);
- organisasi
non-pemerintah, dan konsumen dan anggota masyarakat lainnya.
Cara evaluasi data dan informasi geospasial
terhadap peta atau produk informasi geospasial yang telah dihasilkan dari suatu
proses pembuatan peta, digunakan untuk melakukan evaluasi dengan metode quality assurance (QA), atau juga dapat dengan melakukan quality assessment (QA) yang mencakup review atau
penilaian dari pihak ketiga mengenai
setiap mutu produk informasi geospasial yang dihasilkan oleh pembuat informasi
geospasial yang memberikan jaminan mutu (QA-quality assurance). Produk informasi
geospasial yang sudah dievaluasi, elemen kualitas yang akan digunakan oleh
pengguna (user) disebut kualitas
external (external quality) yang berkaitan dengan tingkat
keakuran data yang diproduksi dengan
kebutuhan pengguna.
Kegiatan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) IG ditekankan kepada
penjaminan kualitas terhadap IG. Pada implementasinya, QA didefinisikan sebagai
penilaian kualitas berdasarkan standar eksternal untuk proses,
dan QA meninjau kegiatan pada proses QC untuk memastikan bahwa produk akhir
memenuhi standar kualitas (Taulbee, 1996). QA terbagi menjadi dua macam, yaitu:
QA – Production Line
Penjaminan kualitas produk sesuai dengan proses kontrak dimana hasil akhirnya berupa pernyataan bahwa produk dijamin/tidak dijamin memenuhi standar yang ditetapkan dalam kontrak. Penjaminan kualitas berbasis garis produksi (QA – Production Line) menggunakan metode kontrol kualitas dalam pelaksanaannya. Kontrol kualitas/quality control (QC) dilakukan terhadap proses dan produk. Proses yang dimaksud yaitu yang terdapat dalam proses bisnis produksi IG yang dituangkan dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK). QC terhadap proses bisnis dilakukan melalui kegiatan supervisi.
Penjaminan kualitas produk sesuai dengan proses kontrak dimana hasil akhirnya berupa pernyataan bahwa produk dijamin/tidak dijamin memenuhi standar yang ditetapkan dalam kontrak. Penjaminan kualitas berbasis garis produksi (QA – Production Line) menggunakan metode kontrol kualitas dalam pelaksanaannya. Kontrol kualitas/quality control (QC) dilakukan terhadap proses dan produk. Proses yang dimaksud yaitu yang terdapat dalam proses bisnis produksi IG yang dituangkan dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK). QC terhadap proses bisnis dilakukan melalui kegiatan supervisi.
Pada kegiatan supervisi dilakukan verifikasi 4M
(man, method, material, machine)
yaitu:
Man – sumber daya manusia yang
melaksanakan pekerjaan,
Method – Metode pengumpulan
dan penyimpanan data,
Material – Data yang harus
diolah,
Machine – Perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan.
Petugas supervisi melakukan pengarahan kepada
pelaksana agar proses produksi tetap sesuai dengan KAK; sedangkan QC terhadap
produk dilakukan melalui kegiatan evaluasi kualitas/quality evaluation (QE). QC produk memastikan kualitas produk
sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar produk. Keluaran dari QC produk
yaitu berupa penyataan kualitas: DITERIMA/DITOLAK. QA–Production Line hanya akan menerima produk yang lolos QC
(DITERIMA). Keluaran dari QA – Production
Line yaitu berupa penyataan kualitas: DIJAMIN/TIDAK DIJAMIN.
QA – Publication
Penjaminan kualitas produk untuk tujuan publikasi. Pada QA – publication ini terdapat proses Quality Evaluation (QE) dengan menggunakan data quality element dan data quality overview. Penjaminan kualitas untuk tujuan publikasi produk (QA – Publication) menggunakan metode evaluasi kualitas (Quality Evaluation/QE) dalam pelaksanaannya. Evaluasi ketelitian yang dimaksud disini adalah menentukan kualitas produk dengan metode QE berbasis ISO 19157:2013. Pada pelaksanaan QE terdapat lima elemen kualitas yang digunakan. QE dilakukan dengan menggunakan referensi pengukuran (standar kualitas).
Penjaminan kualitas produk untuk tujuan publikasi. Pada QA – publication ini terdapat proses Quality Evaluation (QE) dengan menggunakan data quality element dan data quality overview. Penjaminan kualitas untuk tujuan publikasi produk (QA – Publication) menggunakan metode evaluasi kualitas (Quality Evaluation/QE) dalam pelaksanaannya. Evaluasi ketelitian yang dimaksud disini adalah menentukan kualitas produk dengan metode QE berbasis ISO 19157:2013. Pada pelaksanaan QE terdapat lima elemen kualitas yang digunakan. QE dilakukan dengan menggunakan referensi pengukuran (standar kualitas).
Pada pelaksanaan QE dapat digunakan referensi
pengukuran tunggal (single measure
reference) atau referensi pengukuran ganda (multiple measure reference). Keluaran dari QE dengan single measure reference berupa nilai
kesesuaian (conformance) ataupun
nilai deskriptif. Sedangkan keluaran dari QE dengan multiple measure reference berupa nilai deskriptif dan nilai
kuantitatif (grades). QA – publication terdiri dari kegiatan
menentukan grade produk dan
pengendalian produk cacat (defect).
Keluaran dari QA – publication yaitu
berupa penyataan kualitas: Grade A/B/C/Defect.