Kamis, 06 April 2017



SERTIFIKASI PRODUK INFORMASI GEOSPASIAL
Hadwi Soendjojo


Informasi Geospasial merupakan informasi strategis yang menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengambil keputusan dalam pembangunan guna memelihara kelestarian sumberdaya dan kesimbangan lingkungan hidup. Pembangunan diselengarakan secara berkesinambungan antar sektor, setiap sektor membutuhkan data dan infomasi yang bersifat mendasar dan data serta informasi yang bersifat sektoral. Makin meningkatnya kebutuhan akan data dan informasi geospasial dalam Pembangunan Nasional mendorong pembuatan data dan informasi geospasial oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.

Kualitas data dan informasi geospasial merupakan hal yang sangat penting terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan data dan informasi geospasial. Kualitas data dan informasi geospasial adalah ukuran perbedaan antara data dan informasi geospasial dengan kondisi riilnya dari objek atau fenomena yang direpresentasikannya. Jadi apabila suatu data atau informasi geospasial memiliki kualitas yang rendah, artinya data atau informasi tersebut hanya memberikan informasi yang sedikit dari objek atau fenomena yang direpresentasikannya. Kualitas data atau informasi yang rendah akan memberikan informasi yang kurang akurat sehingga pemanfaatannya dalam analisis spasial atau pengambilan keputusan akan memberikan hasil atau keputusan yang kurang akurat.

Setiap produk yang dihasilkan mempunyai persyaratan produk yaitu sebuah persyaratan yang berhubungan langsung dengan produk, ditentukan dalam standar atau regulasi teknis yang disyaratkan oleh produsen atau pembeli, dan diidentifikasi oleh skema sertifikasi. Persyaratan dalam standar ini adalah persyaratan yang umum digunakan dengan tidak menutup kemungkinan diperjelas/ditingkatkan untuk penggunaan pada industri tertentu, termasuk produk yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan lingkungan. 

Sertifikasi produk adalah pemberian jaminan tertulis dari pihak ketiga independen bahwa suatu produk beserta proses yang mendukungnya telah memenuhi persyaratan produk, atau dengan kata lain sertifikasi produk adalah:
-   proses atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang terpercaya (Lembaga Penilaian Kesesuaian Produk - LPKPro) dan telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan teknis tertentu.
-       pemberian asesmen dan penetapan pihak ketiga yang imparsial bahwa pemenuhan persyaratan  yang ditetapkan telah diperagakan.
-     kegiatan penilaian kesesuaian yang dibangun untuk memberikan  kepercayaan konsumen, regulator, industri dan pihak lain yang berkepentingan bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sertifikasi yang ditujukan untuk suatu produk, perlu dilakukan terlebih dahulu pengecekan standar produk tersebut, apakah sudah atau belum ada di daftar SNI, jika belum ada standar terkait, maka belum bisa dilakukan sertifikasi produk.

Adapaun tujuan sertifikasi produk, proses atau jasa adalah:
-         untuk memenuhi kebutuhan konsumen, pengguna, dan secara umum, semua pihak yang berkepentingan
      atas jaminan pemenuhan persyaratan yang ditentukan;
-  untuk digunakan oleh pemasok guna memperagakan kepada pasar bahwa produk pemasok telahmemenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pihak ketiga yang imparsial.

Sertifikasi produk mempunyai manfaat sebagai berikut:
1.    pemastian dari pihak ketiga independen bahwa produk dihasilkan melalui pengujian, pengendalian dan pengawasan yang efektif;
2.     konsumen terlindungi untuk mendapatkan produk bermutu;
3.     produk telah memenuhi persyaratan standar bagi produk wajib SNI;
4.     meningkatkan daya saing terhadap produk nonstandar;
5.     meningkatkan efisiensi melalui penerapan sistem mutu yang efektif.

Sertifikasi Produk Informasi Geospasial

Kualitas data merupakan konsep yang berkaitan dengan ketidakpastian. Sebelumnya kualitas data hanya terhubungkan dengan proses produksi peta hingga proses kartografi, dimana kualitas ini merepresentasikan keakuratan geometrik (positional accuracy) dan akuran atribut (attribute accuracy) pada saat produksi hingga menjadi peta sebagai produk akhir. Dengan berkembangnya produk peta menjadi data dan informasi geospasial, dimana representasi dari data dan informasi geospasial yang disampaikan kepada pengguna dapat berupa peta analog atau peta digital, baik berupa sebuah data, sebuah dataset, sebuah serial dataset, atau sebagian (subset) dari sebuah data, menimbulkan kebutuhan akan informasi kualitas kesesuaian untuk melakukan transfer data dan informasi geospasial.

Proses evaluasi kualitas data atau informasi geospasial dapat dilakukan dengan proses quality control (QC) dan/atau quality evaluation (QE). Kedua proses tersebut berujung pada proses quality assurance (QA) yang merupakan kumpulan aktivitas yang bertujuan untuk memastikan proses pengembangan suatu produk berjalan dengan baik. Proses QC dilakukan untuk menjamin proses produksi data dan informasi geospasial memenuhi kaidah akademik dan standar kualitas, sedangkan proses QE bertujuan untuk menakar kualitas atau menakar keakuratan data dan informasi geospasial terhadap spesifikasi atau standar, sehingga dapat menyimpulkan derajat kualitasnya. Proses QE dapat dilakukan pada saat produksi ataupun terhadap produk data dan informasi geospasial.

Jika mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial maka produk Informasi Geospasial meliputi antara lain:
           Jaring Kontrol Horisontal Nasional (JKHN)
           Jaring Kontrol Vertikal Nasional JKVN)
           Jaring Kontrol Gayaberat Nasional (JKGN)
           Peta Rupabumi Indonesia (RBI)
           Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI)
           Peta Lingkungan Laut Indonesia (LLI)
           Peta Tematik
           Atlas
Diluar peta-peta tersebut diatas, ada jenis peta yang dihasilkan untuk keperluan pekerjaan pembangunan infrastruktur seperti peta topografi skala besar, dan juga ada Atlas Sekolah dan peta publikasi (peta wisata) yang diterbitkan oleh pihak swasta.

Mutu (kualitas) produk dalam kerangka ISO 9000 didefinisikan sebagai “ciri dan karakter menyeluruh dari suatu produk yang mempengaruhi kemampuan produk tersebut untuk memuaskan kebutuhan tertentu”. Hal ini berarti bahwa harus dapat diidentifikasi ciri dan karakter produk yang berhubungan dengan mutu, dan kemudian dibuat suatu dasar tolok ukur serta cara pengendaliannya. Definisi di atas jelas menekankan pada kepuasan pelanggan atau pemakai produk; adapun pihak yang memiliki kepentingan dalam sertifikasi produk termasuk:
-       pelanggan dari lembaga sertifikasi;
-       pelanggan dari organisasi yang produk;
-       proses atau jasa yang disertifikasi;
-       otoritas kompeten (pemerintah);
-       organisasi non-pemerintah, dan konsumen dan anggota masyarakat lainnya.

Cara evaluasi data dan informasi geospasial terhadap peta atau produk informasi geospasial yang telah dihasilkan dari suatu proses pembuatan peta, digunakan untuk melakukan evaluasi dengan metode quality assurance (QA), atau juga dapat dengan melakukan quality assessment (QA) yang mencakup review atau penilaian dari pihak ketiga  mengenai setiap mutu produk informasi geospasial yang dihasilkan oleh pembuat informasi geospasial yang memberikan jaminan mutu (QA-quality assurance). Produk informasi geospasial yang sudah dievaluasi, elemen kualitas yang akan digunakan oleh pengguna (user) disebut kualitas external (external quality) yang berkaitan dengan tingkat keakuran data yang diproduksi dengan kebutuhan pengguna.

Kegiatan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) IG ditekankan kepada penjaminan kualitas terhadap IG. Pada implementasinya, QA didefinisikan sebagai penilaian kualitas berdasarkan standar eksternal untuk proses, dan QA meninjau kegiatan pada proses QC untuk memastikan bahwa produk akhir memenuhi standar kualitas (Taulbee, 1996). QA terbagi menjadi dua macam, yaitu:

QA – Production Line 
Penjaminan kualitas produk sesuai dengan proses kontrak dimana hasil akhirnya berupa pernyataan bahwa produk dijamin/tidak dijamin memenuhi standar yang ditetapkan dalam kontrak. Penjaminan kualitas berbasis garis produksi (QA – Production Line) menggunakan metode kontrol kualitas dalam pelaksanaannya. Kontrol kualitas/quality control (QC) dilakukan terhadap proses dan produk. Proses yang dimaksud yaitu yang terdapat dalam proses bisnis produksi IG yang dituangkan dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK). QC terhadap proses bisnis dilakukan melalui kegiatan supervisi.

Pada kegiatan supervisi dilakukan verifikasi 4M (man, method, material, machine) yaitu:
Man – sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan,
Method – Metode pengumpulan dan penyimpanan data,
Material – Data yang harus diolah,
Machine – Perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan.
Petugas supervisi melakukan pengarahan kepada pelaksana agar proses produksi tetap sesuai dengan KAK; sedangkan QC terhadap produk dilakukan melalui kegiatan evaluasi kualitas/quality evaluation (QE). QC produk memastikan kualitas produk sesuai dengan yang ditetapkan dalam standar produk. Keluaran dari QC produk yaitu berupa penyataan kualitas: DITERIMA/DITOLAK. QA–Production Line hanya akan menerima produk yang lolos QC (DITERIMA). Keluaran dari QA – Production Line yaitu berupa penyataan kualitas: DIJAMIN/TIDAK DIJAMIN.

QA – Publication 
Penjaminan kualitas produk untuk tujuan publikasi. Pada QA – publication ini terdapat proses Quality Evaluation (QE) dengan menggunakan data quality element dan data quality overview. Penjaminan kualitas untuk tujuan publikasi produk (QA – Publication) menggunakan metode evaluasi kualitas (Quality Evaluation/QE) dalam pelaksanaannya. Evaluasi ketelitian yang dimaksud disini adalah menentukan kualitas produk dengan metode QE berbasis ISO 19157:2013. Pada pelaksanaan QE terdapat lima elemen kualitas yang digunakan. QE dilakukan dengan menggunakan referensi pengukuran (standar kualitas).

Pada pelaksanaan QE dapat digunakan referensi pengukuran tunggal (single measure reference) atau referensi pengukuran ganda (multiple measure reference). Keluaran dari QE dengan single measure reference berupa nilai kesesuaian (conformance) ataupun nilai deskriptif. Sedangkan keluaran dari QE dengan multiple measure reference berupa nilai deskriptif dan nilai kuantitatif (grades). QA – publication terdiri dari kegiatan menentukan grade produk dan pengendalian produk cacat (defect). Keluaran dari QA – publication yaitu berupa penyataan kualitas: Grade A/B/C/Defect.

Pada penjaminan kualitas, terdapat dua jenis kualitas yaitu kualitas minimum dan kualitas aktual. Kualitas minimum merupakan kualitas produk yang dapat diterima berdasarkan standar minimum yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Standar minimum yang disebutkan dalam KAK mengacu pada standar produk. Kualitas aktual merupakan kualitas produk sebenarnya yang didapat dari hasil kontrol kualitas, ataupun juga dari evaluasi kualitas. Kualitas sebuah produk dapat dijamin ketika kualitas aktualnya sama atau lebih baik dari kualitas minimum yang ditetapkan.