Minggu, 19 April 2015

GEOSPASIAL


Mungkin masih banyak orang yang belum mengenal dengan kata atau pengertian geospasial, karena kata tersebut baru banyak diperbincangkan sekitar 3-4 tahun yang lalu. Sebelum ada istilah geospasial, orang sudah mengenal kata spasial, yang mempunyai pengertian aspek keruangan suatu obyek atau kejadian yang mencakup suatu lokasi, letak dan posisinya. Diberlakukannya suatu sistem referensi koordinat peta secara global, membuat pengertian spasial berkembang menjadi geospasial atau ruang kebumian yang pengertiannya adalah aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu obyek yang berada di bawah, pada, di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sebuah sistem koordinat referensi tertentu.

Adanya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang diundangkan pada tanggal 21 April 2011, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan geospasial harus mengacu pada UU yang berlaku. Ada beberapa istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan diberlakukannya Undang Undang Informasi Geospasial (UU IG), antara lain:

·      Data Geospasial adalah data yang berkaitan dengan lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik obyek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, dan di atas permukaan bumi.
·      Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengemabilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Informasi geospasial dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
  •    Informasi Geospasial Dasar adalah penyajian informasi geospasial mengenai obyek yang dapat dilihat secara langsung, atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu relatif lama.

  •     Informasi Geospasial Tematik adalah informasi geospasial yang menyajikan satu atau lebih tema tertentu (berkaitan dengan unsur muka bumi) yang dibuat dengan mengacu pada informasi geospasial dasar.


Informasi Geospasial Dasar
Informasi Geospasial Dasar meliputi Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar. Jaring Kontrol Geodesi terdiri atas Jaring Kontrol Horisontal Nasional, Jaring Kontrol Vertikal Nasional, dan Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional; sedang peta dasar berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, dan Peta Lingkungan Laut Nasional. Peta dasar yang dimaksud tersebut terdiri dari layer-layer garis pantai, hipsografi, perairan, nama unsur rupabumi (geografi), batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.

Informasi Geospasial Dasar diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indoenesia dan wilayah yurisdiksinya. Informasi Geospasial Dasar akan dimutkhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Informasi Geospasial Dasar hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Informasi Geospasial Tematik
Pembangunan Informasi Geospasial Tematik wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar. Di dalam pembuatan Informasi Geospasial Tematik, pembuat dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian Informasi Geospasial Dasar, dan/atau membuat skala Informasi Geospasial Tematik lebih besar dari skala Informasi Geospasial Dasar yang menjadi acuannya.

Informasi Geospasial Tematik dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah (pusat dan daerah), dan/atau setiap orang. Instansi pemerintah di dalam menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik harus berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Instansi pemerintah di dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik dapat bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik oleh setiap orang hanya untuk kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Badan Informasi Geospasial dapat menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik dalam hal Informasi Geospasial Tematik yang belum diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar