GEOSPASIAL
Mungkin masih banyak orang yang belum mengenal dengan kata atau pengertian geospasial, karena kata tersebut baru banyak diperbincangkan sekitar 3-4 tahun yang lalu. Sebelum ada istilah geospasial, orang sudah mengenal kata spasial, yang mempunyai pengertian aspek keruangan suatu obyek atau kejadian yang mencakup suatu lokasi, letak dan posisinya. Diberlakukannya suatu sistem referensi koordinat peta secara global, membuat pengertian spasial berkembang menjadi geospasial atau ruang kebumian yang pengertiannya adalah aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu obyek yang berada di bawah, pada, di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sebuah sistem koordinat referensi tertentu.
Adanya
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial yang diundangkan pada tanggal 21 April 2011, maka segala sesuatu yang
berkaitan dengan geospasial harus mengacu pada UU yang berlaku. Ada beberapa
istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan diberlakukannya Undang Undang
Informasi Geospasial (UU IG), antara lain:
· Data
Geospasial adalah data yang berkaitan dengan lokasi geografis, dimensi atau
ukuran, dan/atau karakteristik obyek alam dan/atau buatan manusia yang berada
di bawah, pada, dan di atas permukaan bumi.
· Informasi
Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengemabilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Informasi
geospasial dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
- Informasi Geospasial Dasar adalah penyajian informasi geospasial mengenai obyek yang dapat dilihat secara langsung, atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu relatif lama.
- Informasi Geospasial Tematik adalah informasi geospasial yang menyajikan satu atau lebih tema tertentu (berkaitan dengan unsur muka bumi) yang dibuat dengan mengacu pada informasi geospasial dasar.
Informasi Geospasial Dasar
Informasi
Geospasial Dasar meliputi Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar. Jaring Kontrol
Geodesi terdiri atas Jaring Kontrol Horisontal Nasional, Jaring Kontrol
Vertikal Nasional, dan Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional; sedang peta dasar
berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, dan Peta
Lingkungan Laut Nasional. Peta dasar yang dimaksud tersebut terdiri dari
layer-layer garis pantai, hipsografi, perairan, nama unsur rupabumi (geografi),
batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan
penutup lahan.
Informasi
Geospasial Dasar diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indoenesia dan wilayah yurisdiksinya.
Informasi Geospasial Dasar akan dimutkhirkan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu. Informasi Geospasial Dasar hanya diselenggarakan oleh Pemerintah,
dalam hal ini dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Informasi Geospasial Tematik
Pembangunan
Informasi Geospasial Tematik wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar. Di
dalam pembuatan Informasi Geospasial Tematik, pembuat dilarang mengubah posisi
dan tingkat ketelitian geometris bagian Informasi Geospasial Dasar, dan/atau
membuat skala Informasi Geospasial Tematik lebih besar dari skala Informasi
Geospasial Dasar yang menjadi acuannya.
Informasi
Geospasial Tematik dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah (pusat dan
daerah), dan/atau setiap orang. Instansi pemerintah di dalam menyelenggarakan
Informasi Geospasial Tematik harus berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Instansi
pemerintah di dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik dapat
bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tematik oleh setiap orang hanya untuk kepentingan sendiri dan selain
yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Badan Informasi Geospasial dapat
menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik dalam hal Informasi Geospasial
Tematik yang belum diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar